Posted on

Kerjasama Perdagangan Internasional

Satu perdebatan utama dalam kerjasama perdagangan internasional berkisar pada pertanyaan apakah suatu negara sebaiknya mengikuti kebijakan perdagangan bebas ataukah proteksionis. Suatu negara secara teoritis dapat memilih kebijakan perdagangan “Laissez Faire” sedemikian rupa sehingga tukar-menukar komoditi antar negara sama sekali tidak terhambat. Kondisi ini dikenal dengan perdagangan bebas (free trade). Atau, negara tersebut menciptakan segala macam aturan yang mematikan semua insentif untuk melakukan perdagangan antar negara. Ini disebut dengan kondisi autarki (autarky). Tetapi, dalam prakteknya tidak ada negara di dunia yang menempuh kebijakan-kebijakan ekstrem tersebut. kebijakan yang mereka pilih berada dalam spektrum di antara keduanya. Dalam spektrum tersebut, langkah-langkah yang ditempuh suatu negara menuju kondisi perdagangan bebas disebut dengan liberalisasi perdagangan. Upaya proteksionis sebaliknya merujuk pada langkah-langkah suatu negara untuk melindungi usaha domesatik dari tekanan persaingan internasional.

Argumen-argumen yang diusung baik oleh pendukung kebijakan perdagangan bebas maupun proteksionis dapat ditemukan dalam teori perdagangan. Pendukung kebijakan perdagangan bebas menekankan temuan (premise) teori bahwa perdagangan bebas akan meningkatkan efisiensi ekonomi dan karenanya menaikkan kesejahteraan nasional. Pendukung kebijakan proteksionis mengedepankan temuan lain yang menyatakan bahwa meski sebagian kelompok masyarakat memetik keuntungan dari perdagangan bebas, sebagian lain bisa menderita kerugian. Jumlah mereka yang merugi mungkin signifikan. Pendukung kebijakan proteksionis juga menyuarakan temuan teori bahwa kebijakan proteksionis pada kondisi tertentu bisa mendatangkan keuntungan bagi negara.

Perdebatan pro dan kontra perdagangan bebas ini tampaknya belum akan segera berakhir. hanya saja, momentum liberalisasi perdagangan akhir-akhir ini bertambah kuat. Kisah sukses ekonomi China yang membuka diri terhadap ekonomi (perdagangan) dunia sejak akhir tahun 1970-an, bergabung dalam kerja sama liberalisasi perdagangan multilateral WTO di tahun 2001, serta aktif dalam sejumlah kerjasama liberalisasi perdagangan bilateral dan regional membuka mata banyak negara di dunia akan besarnya manfaat yang bisa dipetik dari perdagangan bebas.

Pengalaman China merupakan contoh nyata bagaimana sutu negara pada dasarnya dapat melakukan upaya liberalisasi perdagangan secara unilateral atau pun melalui kerjasama plurilateral (bilateral, regional, dan multilateral) Namun upaya liberalisasi perdagangan secara uni lateral dalam banyak hal kurang mampu mendatangkan hasil yang diharapkan. It takes two to tango. Kecuali jika negara mintra dagang melakukan langkah liberalisasi yang sama, langkah liberalisasi secara unilateral ini rentan “dimanfaatkan ” oleh negara mitra dagang yang proteksionis atas beban kerugian negara yang melakukan liberalisasi. Perang dagang sangat mungkin muncul bila pihak yang dirugikan berupaya menekan kerugian dengan melakukan langkah proteksionis balasan. Hasil akhir sub-optimal bagi kedua belah pihak menjadi ujung dari perang dagang. Dari sini muncul pemikiran negara-negara untuk menjalin kerjasama perdagangan antar negara guna meraih hasil yang lebih optimal. Negara-negara tersebut sepakat untuk melakukan upaya liberalisasi perdagangan secara bersama-sama(plurilateral), non diskriminatif, dan timbal balik (resiprokal).

WTO dengan keanggotaan lebih dari 140 negara dewasa ini merupakan bentuk kerjasama liberalisasi perdagangan dalam tataran multilateral, bersifat non diskriminasi, dan resiprokal. Namun, upaya liberalisasi perdagangan di bawah payung WTO hingga kini berjalan lamban. SEbagai reaksi atas perkembangan ini, kerjasama liberalisasi perdagangan secara bilateral dan regional dalam beberapa tahun terakhir bermunculan seperti jamur di musim hujan. Isu kritis dalam hal ini adalah apakah kerjasama perdagangan bilateral dan regional dimaksud akan menjadi penghambat (stumbling block) atau justru sebaliknya pendorong (building block) bagi terciptanya perdagangan bebas dunia seperti yang dicita-citakan dari pembentukan WTO.