Posted on

Kebijakan Perdagangan Indonesia

Kebijakan perdagangan suatu negara sangat berpengaruh pada besarnya magnitude dan pola perdagangan negara tersebut. Untuk itu dalammenetapkan kebijakan perdagangan perlu dikaitkan dengan pola pembangunan secara komprehensif, sehingga dapat secara optimal mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kebijakan perdagangan seharusnya saling terkait dengan pola industrialisasi yang dipilih serta kebijakan yang mendorong investasi.

Kebijakan perdagangan Indonesia mengalami perubahan dari waktu ke waktu dan lebih banyak dipengaruhi oleh kondisi perekonomian dan kepijakan penguasa pada masanya. Pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi di bidang perdagangan sejak tahun 1960-an. Namun kebijakan yang ditempuh lebih bersifat reaktif dan parsial, belum menyentuh pada persoalan struktural seperti meningkatkan daya saing, pengembangan infrastruktur dan pengembangan persaingan yang sehat serta belum memiliki arah jangka panjang.

Pada saat perdagangan menjadi lebih terbuka karena globalisasi, kebijakan yang diambil pemerintah dalam menghadapi globalisasi pun lebih kepada penilaian obyektif apa yang akan diperoleh oleh negara-negara Asia Timur lain bukan karena pertimbangan ideologis. Pada akhirnya keadaan ini membuat Indonesia dalam situasi yang gamang menghadapi globalisasi perdagangan, tidak saja karena banyak kritik yang harus tetap mempertahankan rasa nasionalisme tapi juga rasa takut tertingga dari negara-negara tetangga lainnya.

Kebijakan Pedagangan Sebelum Krisis

Pada tahun 1970-an perdagangan luar negeri Indonesia hanya mengandalkan ekspor minyak dan gas yang menjadi kekayaan sumber alam. Kebijakan perdagangan yang diterapkan pada saat itu fokus pada substitusi impor yang bersifat inward looking. Perdagangan luar negeri Indonesia diuntungkan oleh kenaikan harga minyak dunia, karena terjadi krisis minyak tahun 1973 akibat embargo minyak oleh Arap kepada negara-negara yang mendukung Israel (Perang Yom Kipur antara Suriah & Mesir dengan Israel). Harga minyak terus merangkak naik dari USD 3,29 per barel hingga mencapai USD 35,56 per barrel.

Kenaikan harga minyak tersebut telah banyak menolong keuangan pemerintah dalam membiayai pembangunan. Namun demikian struktur ekspor yang sangat tergantung pada ekspor minyak ini menyebabkan ekonomi sangat rentan terhadap fluktuasi harga minyak yang menyebabkan pemerintah mengalami kesulitan dalam melakukan pengelolaan anggaran sehingga berdampak pada ketidakfokusan dalam penyusunan strategi pembangunan. Dalam kondisi yang kurang menguntungkan tersebut, alih-alih pertumbuhan ekonomi dan pendapatan perkapita meningkat, yang terjadi justru sektor manufaktur atau proses industrialisasi menjadi tertinggal. Sampai dengan akhir tahun 1970-an ekspor barang manufaktur tidak leibh dari 4% dari total ekspor.

Fenomena ketertinggalan sektor manufaktur karena ketergantungan pada eksploitasi sumber daya alam dalam ilmu ekonomi dikenal dengan Dutch Disease. Ketertinggalan sektor manufaktur ini juga menghambat inovasi teknologi dan manajemen yang sangat dibutuhkan di sektor industri. Oil boom ini juga telah membuat Pemerintah Indonesia mengalihkan strategi pembangunan pada kebijakan substitusi impor yang proteksionis terhadap kebijakan industri dan perdagangan dengan alasan untuk melindungi barang-barang produksi dalam negeri.

Harga minyak dunia di pasar internasional anjlok dari USD 28,77 per barrel pada tahun 1983 hingga mencapai USD 14,38 per barrel pada tahun 1986, menyebabkan perekonomian Indonesia mengalami krisis. Keadaan ini semakin bertambah parah dengan anjloknya harga komoditas primer lainnya dan resesi yang dialami negara-negara industri. Keadaan ini menyebabkan defisit transaksi berjalan Indonesia meningkat tajam dari 0,67% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 1980 menjadi masing-masing 6,2% dan 8,1% dari PDB pada tahun 1982 dan 1983.

Menyadari pentingnya perdagangan sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi, pemerintah kemudian melakukan kebijakan reformasi di bidang perdagangan dan investasi yang dimulai dengan stabilisasi ekonomi makro yakni pengetatan fiskal dan devaluasi. Devaluasi rupiah sebesar 27,5% (1983) dilakukan untuk menggenjot ekspor dan memperbaiki posisi neraca pembayaran. Sementara itu pemerintah juga melakukan kebijakan reformasi capital intensive di bidang industri. Kebijakan pengetatan fiskal dilakukan dengan mengurangi subsidi minyak, sektor pertanian dan BUMN.

Meski reformasi kebijakan makro ekonomi sudah dilakukan , namun dari sisi mikro ekonomi nampaknya reformasi berjalan sangat lamban bahkan cenderung melakukan proteksi pada sektor perdagangan dan industri yaitu dengan penerapan Tata Niaga Impor (non tarif restriction). Peningkatan proteksi ini sebagaimana dikemukakan pula oleh Hadi Soesastro dan M.Chatib Basri (2005) yang mengindikasikan adanya peningkatan perlindungan terhadap Industri yang tidak efisien. Namun permasalahan ini , tidak diatasi pemerintah dengan meningkatkan efisiensi untuk meningkatkan produktivitas, sehingga tak pelak lagi situasi ini menimbulkan masalah ekonomi biaya tinggi antara lain kompleksnya prosedur kepabeanan.

Resesi tahun 1985 dan jatuhnya harga minyak telah mendorong pemerintah mengambil beerapa langkah penting antara lain penerapan reformasi ekspor baru, melakukan devaluasi Rupiah tahun 1986 serta reformasi perdagangan lainnya. Langkah devaluasi ditujukan untuk mendorong ekspor non migas dan menurut Haryo dan Titik (2001) devaluasi ini lebih efektif karena dibarengi dengan kebijakan makro yang ketat dengan menjaga real effective exchange rate tetap kompetitif. Kejadian-kejadian tersebut membuat pemerintah akhirnya mengalihkan orientasi kebijakan dari “dual track” yakni mengembangkan kebijakan yang berorientasi ekspor dan dalam waktu yang sama juga melakukan kebijakan substitusi impor, menjadi single track yaitu kebijakan yang berorientasi pada ekspor.

Deregulasi yang diluncurkan ditujukan untuk meningkatkan iklim investasi dan mendorong investasi pada proyek yang berorientasi ekspor. Reformasi dimaksud untuk mengurangi bias ekspor yang sangat proteksionis terhadap perdagangan. Langkah pemerintah untuk mendorong promosi ekspor terutama di sektor manufaktur antara lain dengan mengeluarkan kebijakan yang memberikan kesempatan bagi perusahaan yang berorientasi ekspor untuk membeli barang input baik melalui impor maupun domestik dengan harga internasional.

Kebijakan export promotion yang dilakukan pemerintah Indonesia berjalan kurang efektif karena tidak dibarengi dengan target yang harus dicapai oleh perusahaan-perusahaan besar yang bergerak di bidang ekspor. Tanpa adanya beban target ekspor tersebut, membuat eksportir menjadi kurang tertantang sehingga kontribusi 50 perusahaan besar Indonesia hanya mencapai 16% dari total ekspor barang manufaktur. Berbeda dengan Indonesia, Pemerintah Korea menetapkan target kepada perusahaan-perusahaan eksportir. Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah Korea juga memberikan insentif berupa subsidi kredit dan proteksi terhadap impor. Penerapan target, insentif dan disiplin yang ketat dengan melakukan pembatasan jumlah perusahaan yang disubsidi pada gilirannya menghasilkan skala ekonomi dan melahirkan konglomerat industri besar.

Lebih jauh lagi, dalam rangka menyikapi perkembangan ekonomi internasional, pemerintah melakukan strategi globalisasi dengan melakukan deregulasi kebijakan untuk mengundang investasi ke Indonesia. Hasilnya pada tahun 1990-an sebelum krisis, aktivitas investasi baik asing maupun domestik bergulir pesat setelah dikeluarkannya paket Juni 1991 yaitu reformasi di bidang perdagangan dan investasi dan dilanjutkan dengan paket0paket yang terus dikeluarkan hingga Juni 1996. Reformasi ini mengurangi kebijakan non tariff barriers dan menggantinya dengan tarif dan pajak ekspor, pengurangan tarif untuk komoditas tertentu. Sebagai akibatnya rata-rata tarif menurun signifikan dan ekspor non migas menjadi motor penting penggerak ekonomi. Sementara itu penurunan tarif bea masuk terus dilakukan dan sejak tahun 1995 sampai dengan tahun 2003 secara konsisten dan berkesinambungan telah menghasilkan tingkat tarif bea masuk yang rendah, sebagai berikut :

  • Tingkat tarif rata-rata menurun dari 15,48% pada tahun 1995 menjadi 7,23% pada tahun 2003
  • Lebih dari separuh (67%) pos tarif tahun 2003 berada pada tingkat 0%-5%.

Kebijakan Perdagangan Setelah Krisis

Krisis yang melanda Indonesia dan beberapa negara tetangga telah menyebabkan perekonomian mengalami kontraksi yang dalam. Untuk membangun kembali perekonomian yang terpuruk tersebut, pemerintah telah meminta bantuan IMF. Bantuan bersyarat dari IMF tidak saja meliputi perbaikan di sektor fiskal dan monenter, tapi juga termasuk liberalisasi sektor perdagangan baik menghapus semua restriksi non tarif maupun batasan ekspor. Masuknya IMF pada sektor perdagangan, mengundang kontroversi dari banyak pihak. Sebagaimana diungkapkan Martin Feldstein mengenai penyimpangan peran IMF di Indonesia dari Balance of Payment (BOP) support ke reformasi kebijakan struktural yang telah melemahkan efektivitas dan kredibilitas program IMF di Indonesia. Salah satu reformasi yang dianggap terlalu tergesa-gesa dan terkait dengan rejim pada masa itu adalah dilakukannya liberalisasi terhadap sektor-sektor yang sensitif yang seharusnya mendapat perlindungan seperti notifikasi BPPC dan Bulog sebagai State Trading Enterprise, tarif bea masuk tepung terigu dan susu yang rendah, tarif bea masuk beras dan gula yang tinggi dan program mobil nasional, penghapusan monopoli produksi dan perdagangan untuk beberapa barang industri seperti semen, plywood dan rotan serta pengurangan pajak ekspor untuk komoditi utama.

Pada akhir program IMF, Indonesia menjadi negara berkembang paling liberal di sektor perdagangan. Berbagai penelitian telah dilakukan untuk mengetahui hubungan antara liberalisasi perdagangan dengan performa ekonomi suatu negara. Hasilnya menunjukkan kesimpulan yang bermacam-macam yakti ada yang positif dan ada pula yang negatif. Dalam kasus Indonesia, penelitian yang dilakukan Iskandar (2006) dengan menggunakan structural vector auto regression (SVAR) menyimpulkan bahwa terdapat efek yang negatif antara terbukanya perdagangan dengan output (GDP). Kesimpulan ini menunjukkan bahwa kurangnya persiapan dalam mengantisipasi liberalisasi perdagangan menyebabkan lemahnya daya saing produk Indonesia. Saat ini menentukan arah kebijakan perdagangan Indonesia semakin pelik, di sisi lain banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi untuk mempersiapkan diri bersaing dengan pihak asing. SEmentara itu sejak terbentuknya WTO pada tahun 1995, perkembangan perdagangan dunia mengalami pertumbuhan yang pesat. Jaringan produksi mendunia dan China telah muncul sebagai suatu kekuatan produksi dan perdagangan yang luar biasa, terlebih setelah bergabungnya China dengan WTO pada tahun 2001. Perubahan pola perdagangan dunia ini ikut mempengaruhi kinerja perdagangan Indonesia.

Integrasi kawasan Asia Timur, dan mandeknya negosiasi WTO membuat negara-negara melakukan terobosan baru dalam pengaturan perdagangannya yakni dengan membuat blok-blok perdagangan regional (regional trade agreement) dan bilateral (bilateral trade agreement). Dengan lingkungan perdagangan internasional yang berubah sangat cepat di mana kekuatan globalisasi perdagangan dan aliran modal sangat kuat, maka kebijakan yang ditempuh seyogyanya harus tetap memperhatikan kepentingan domestik. Keberhasilan reformasi dan deregulasi perdagangan sangat ditentukan oleh faktor-faktor seperti : (i) penekanan pada kompetisi, (ii) dan pendekatan yang gradual.

PERIODEKEBIJAKAN
1948 – 1966Ekonomi nasionalis: Nasionalisasi perusahaan Belanda
1967 – 1973Sedikit liberalisasi perdagangan
1974 – 1981Substitusi impor, booming komoditas primer dan minyak
1981 – skrgLiberalisasi perdagangan dan orientasi ekspor

Sumber : Kerjasama Perdagangan Internasional Peluang dan Tantangan bagi Indonesia, Bank Indonesia