Posted on

Perdagangan Internasional Indonesia

Diambil dari jurnal Tinjauan Prosedur Pengiriman Ekspor Karet (2014) karya Febri Yunanda, perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan antar negara atau pemerintah negara dengan negara lain. Di mana antar negara memiliki hubungan perdagangan yang sesuai kesepakatan antar kedua belah pihak yang melakukan perdagangan internasional tersebut.

Indonesia masih menghadapi kendala dalam menyelenggarakan trade across borders (perdagangan internasional), bahkan indikator inilah yang menyebabkan peringkat ease of doing business (kemudahan berbisnis) menjadi tidak maksimal.

Publikasi World Bank menunjukkan penurunan peringkat Indonesia pada indikator perdagangan lintas negara, dari urutan 105 pada 2016 dan 108 pada 2017 menjadi 112 pada 2018.

perdagangan-internasional.jpg
source : i1.wp.com

Lebih lama dibanding Thailand

Untuk import border compliance membutuhkan waktu 80 jam dengan biaya USD 384. Untuk Import documentary compliance membutuhkan waktu 119 jam dengan biaya USD 160.

Bandingkan dengan Thailand yang peringkat trade across borders-nya lebih tinggi dari Indonesia, yaitu 57. Di negara itu, export border compliance-nya selama 57 jam dan biayanya USD 223. Export documentary compliance selama 11 jam dengan baiya USD 97.

Sedangkan untuk import border compliance selama 50 jam dengan biaya USD 223 dan import documentary compliance selama 4 jam dengan biaya USD 43.

Pengertian-Perdagangan-Internasional.jpg
source : www.hestanto.web.id

Lalu apa saja strategi Indonesia untuk menghadapi kondisi tersebut?

Adapun strategi jangka pendek tersebut di antaranya adalah, pertama, meratifikasi 13 perjanjian yang conclude dan menyelesaikan 11 perjanjian perdagangan internasional.

Kemudian menyederhanakan 18 permendag ekspor-impor.

Selanjutnya adalah peningkatan peran free trade agreement center (FTA center) di lima daerah, yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Makassar, dan Medan dalam rangka utilitasi FTA/CEPA

Langkah berikutnya adalah menggiatkan misi dagang ke pasar nontradisional dan pemanfaatan perjanjian perdagangan, serta perwakilan perdagangan di luar negeri (atase/ITPC) lebih aktif sebagai business agent.

Sementara itu, untuk strategi jangka menengah adalah penyelesaian sengketa dagang di dispute settlement body (DSB) WTO dalam rangka mengamankan kebijakan perdagangan Indonesia dan akses produk di luar negeri.

Selanjutnya adalah peningkatan branding dan peningkatan SDM UKM ekspor.

Keterlibatan Indonesia di Forum Internasional

Tercatat Indonesia telah menjadi panggung utama dari tiga forum internasional pada tahun 2013 : WTO (Organisasi Perdagangan Dunia), APEC (Asia Pasific Economic Cooperation) Summit (01-08 Oktober 2013, The UN High Level Panel of Eminent Persons (HLPEP) Post 2015 agenda pembangunan (Maret).

References :
WWW.AA.COM.TR
WWW.LIPUTAN6.COM
WWW.KOMPAS.COM
WWW.KOMPASIANA.COM

Posted on

Bentuk Kerja Sama Internasional Indonesia

Kerja sama internasional adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh suatu negara yang menyangkut aspek bilateral , regional dan internasional untuk mencapai tujuan bersama.

Negara-negara di seluruh dunia melakukan kerja sama internasional melalui beberapa bentuk yaitu: Kerja sama bilateral Kerja sama regional Kerja sama multilateral Berikut ini masing-masing penjelasan kerja sama tersebut:

Suatu negara di dunia, walaupun sudah modern, wilayhnya luas, dan sumber daya alamnya melimpah, tidak akan pernah mampu hidup mandiri tanpa berhubungan dengan negara lain. Dewasa ini dengan semakin modern kebudayaan umat manusia di suatu negara, justru semakin tinggi tingkat kebergantungannya terhadap negara lain.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) , bilateral berarti dari dua belah pihak atau antara dua pihak. Menurut Cambridge English Dictionary , bilateral adalah situasi di mana dua negara atau organisasi memiliki perjanjian perdagangan atau bekerja bersama untuk mencapai sesuatu.

Dalam Pengantar Ilmu Hubungan Internasional (2005) karya Anak Agung Banyu Perwita dan Yanyan Mochamad Yani, hubungan bilateral adalah keadaan yang menggambarkan hubungan timbal balik antara kedua belah pihak yang terlibat dan aktor utama dalam pelaksanaan hubungan bilateral itu adalah negara. Dengan demikian, hubungan bilateral mengacu pada hubungan apa pun antara dua pihak.

Bilateralisme menyangkut hubungan atau kebijakan aksi bersama antara dua pihak. Bilateral adalah hubungan antara dua negara yang tujuannya saling menguntungkan kedua belah pihak. Istilah bilateral biasanya diaplikasikan pada persoalan politik, ekonomi dan keamanan antar dua negara.

Bentuk Kerjasama :

a. Berdasarkan Letak Geografisnya

1) Kerjasama Ekonomi Internasional

memberikan bantuan ekonomi untuk perbaikan usaha-usaha dalam bidang pertanian, industri, jalan raya, dan pembangunan negara-negara di dunia

mempertahankan tata niaga internasional dan mengatur perdagangan secara umum

2) Kerjasama Ekonomi Regional

ASEAN merupakan lembaga kerja sama regional negara-negara Asia Tenggara di bidang seperti ekonomi, sosial, budaya dan politik

kesepakatan perdagangan bebas antar negara-negara yang tergabung di dalam ASEAN

3) Kerjasama Ekonomi antarregional

membicarakan permasalahan-permasalahan yang melibatkan negara-negaraEropa

dan Asia

forum ekonomi untuk meningkatkan kerja sama dan liberalisasi perdagangan yang meliputi semua ekonomi besar di wilayah Asia Pasifik

b. Berdasarkan Banyaknya Negara Peserta

1) Kerjasama Ekonomi Bilateral

dua negara

Arab Saudi dengan Indonesia tentang ibadah haji

2) Kerjasama Ekonomi Multilateral

dua negara atau lebih

NAFTA

c. Berdasarkan Tujuan dan Lapangan Usaha

1) Berdasarkan Lapangan Usaha yang Sama

OPEC

2) Berdasarkan Tujuan yang Sama

ILO

References :
WWW.KOMPAS.COM
BLOG.RUANGGURU.COM
KELASIPS.CO.ID

Posted on

Kerjasama Perdagangan Internasional

Satu perdebatan utama dalam kerjasama perdagangan internasional berkisar pada pertanyaan apakah suatu negara sebaiknya mengikuti kebijakan perdagangan bebas ataukah proteksionis. Suatu negara secara teoritis dapat memilih kebijakan perdagangan “Laissez Faire” sedemikian rupa sehingga tukar-menukar komoditi antar negara sama sekali tidak terhambat. Kondisi ini dikenal dengan perdagangan bebas (free trade). Atau, negara tersebut menciptakan segala macam aturan yang mematikan semua insentif untuk melakukan perdagangan antar negara. Ini disebut dengan kondisi autarki (autarky). Tetapi, dalam prakteknya tidak ada negara di dunia yang menempuh kebijakan-kebijakan ekstrem tersebut. kebijakan yang mereka pilih berada dalam spektrum di antara keduanya. Dalam spektrum tersebut, langkah-langkah yang ditempuh suatu negara menuju kondisi perdagangan bebas disebut dengan liberalisasi perdagangan. Upaya proteksionis sebaliknya merujuk pada langkah-langkah suatu negara untuk melindungi usaha domesatik dari tekanan persaingan internasional.

Argumen-argumen yang diusung baik oleh pendukung kebijakan perdagangan bebas maupun proteksionis dapat ditemukan dalam teori perdagangan. Pendukung kebijakan perdagangan bebas menekankan temuan (premise) teori bahwa perdagangan bebas akan meningkatkan efisiensi ekonomi dan karenanya menaikkan kesejahteraan nasional. Pendukung kebijakan proteksionis mengedepankan temuan lain yang menyatakan bahwa meski sebagian kelompok masyarakat memetik keuntungan dari perdagangan bebas, sebagian lain bisa menderita kerugian. Jumlah mereka yang merugi mungkin signifikan. Pendukung kebijakan proteksionis juga menyuarakan temuan teori bahwa kebijakan proteksionis pada kondisi tertentu bisa mendatangkan keuntungan bagi negara.

Perdebatan pro dan kontra perdagangan bebas ini tampaknya belum akan segera berakhir. hanya saja, momentum liberalisasi perdagangan akhir-akhir ini bertambah kuat. Kisah sukses ekonomi China yang membuka diri terhadap ekonomi (perdagangan) dunia sejak akhir tahun 1970-an, bergabung dalam kerja sama liberalisasi perdagangan multilateral WTO di tahun 2001, serta aktif dalam sejumlah kerjasama liberalisasi perdagangan bilateral dan regional membuka mata banyak negara di dunia akan besarnya manfaat yang bisa dipetik dari perdagangan bebas.

Pengalaman China merupakan contoh nyata bagaimana sutu negara pada dasarnya dapat melakukan upaya liberalisasi perdagangan secara unilateral atau pun melalui kerjasama plurilateral (bilateral, regional, dan multilateral) Namun upaya liberalisasi perdagangan secara uni lateral dalam banyak hal kurang mampu mendatangkan hasil yang diharapkan. It takes two to tango. Kecuali jika negara mintra dagang melakukan langkah liberalisasi yang sama, langkah liberalisasi secara unilateral ini rentan “dimanfaatkan ” oleh negara mitra dagang yang proteksionis atas beban kerugian negara yang melakukan liberalisasi. Perang dagang sangat mungkin muncul bila pihak yang dirugikan berupaya menekan kerugian dengan melakukan langkah proteksionis balasan. Hasil akhir sub-optimal bagi kedua belah pihak menjadi ujung dari perang dagang. Dari sini muncul pemikiran negara-negara untuk menjalin kerjasama perdagangan antar negara guna meraih hasil yang lebih optimal. Negara-negara tersebut sepakat untuk melakukan upaya liberalisasi perdagangan secara bersama-sama(plurilateral), non diskriminatif, dan timbal balik (resiprokal).

WTO dengan keanggotaan lebih dari 140 negara dewasa ini merupakan bentuk kerjasama liberalisasi perdagangan dalam tataran multilateral, bersifat non diskriminasi, dan resiprokal. Namun, upaya liberalisasi perdagangan di bawah payung WTO hingga kini berjalan lamban. SEbagai reaksi atas perkembangan ini, kerjasama liberalisasi perdagangan secara bilateral dan regional dalam beberapa tahun terakhir bermunculan seperti jamur di musim hujan. Isu kritis dalam hal ini adalah apakah kerjasama perdagangan bilateral dan regional dimaksud akan menjadi penghambat (stumbling block) atau justru sebaliknya pendorong (building block) bagi terciptanya perdagangan bebas dunia seperti yang dicita-citakan dari pembentukan WTO.